Pihak Pelapor mencabut tuntutan terhadap Pak Samhudi (Guru SMP Raden Rahmat Balongbendo). Akhirnya di bulan yang suci ini, kedua belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini. Bertempat di Kediaman Bapak Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo (Prambon), pada tanggal 2 Juli 2016 mulai Pukul 20.00 - 23.00 WIB.
imam setyawan
July 02, 2016
New Google SEO
Bandung, Indonesia
Kepada Baak Wakil Bupati, Dandim, Komisi D DPRD, KSPI Prov, PGRI Prov, serta Tokoh lain yang ikut mendukung adanya perdamaian ini, kami selaku Pengurus PGRI Kabupaten Sidoarjo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
berita sebelumnya adalah Sambudi (45), warga Desa Bogem Pinggir, Balongbendo, Sidoarjo. Sambudi merupakan guru matematika. Sidang perdananya dimulai hari ini, Selasa (28/6/2016).
Dengan memakai seragam lengkap PGRI, guru senior di tempat kerjanya itu mengikuti proses persidangan di salah satu ruangan sidang PN Sidoarjo yang dilakukan sekitar 30 menit.
Dalam persidangan terungkap, siswa berinisial R tersebut dicubit karena nongkrong di tepi sungai, saat ada kegiatan salat berjamaah di musala sekolah, sebagai tindakan tidak disiplin. Tidak terima dicubit, R melapor kepada orangtuanya.
Orangtua siswa yang bekerja sebagai anggota TNI AD lantas tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses persidangan di PN Sidoarjo.
Ketua Tim Majelis Hakim Rini Sesuni yang memimpin sidang menunda sidang hingga 14 Juli 2016 dengan alasan pihak keluarga pelapor akan mencabut laporan kasus tersebut.
Sementara itu, terkait dugaan kasus penganiayaan siswa itu, terdakwa Sambudi hingga kini mengaku tidak melakukan hal seperti yang dituduhkannya dalam sidang.
Terdakwa hanya mengaku dirinya mengelus pundak siswa untuk mengingatkan korban agar tidak melakukan pelanggaran saat jam sekolah. Sidang dugaan kasus penganiayaan guru SMP ini sempat ramai.




