Tora karena insomnia konsumsi Dumolid
sumber gambar https://metro.sindonews.com/
Pasangan artis Tora Sudiro serta Mieke Amalia mengakui telah setahun konsumsi obat keras Dumolid serta dibeli dari rekannya. BNN menyebutkan pembelian obat-obatan tanpa ada pengawasan dokter termasuk juga ilegal serta bisa terancam hukuman pidana.
" Nah saat dia (Tora) memperolehnya tidak dalam pengawasan dokter atau tidak dengan resep dokter jadi hal tersebut merupakan pemakaian atau penyalahgunaan obat secara ilegal. Disitulah ada ancaman pidananya, " kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistriandriatmoko atau yang umum disapa Sulis waktu dihubungi, Kamis (3/8/2017) malam.
Sulis menerangkan kandungan Dumolid jadi obat penenang ditata dalam UU No 5 Th. 1997 Mengenai Psikotropika. Zat aktif yang terdapat dalam Dumolid yakni Nitrazepam serta berguna untuk menyembuhkan seorang yang alami masalah insomia serta depresi ringan.
Dengan legal Dumolid bisa dibeli di apotek karna adalah obat keras. Walau sekian dosis pemakaiannya mesti ada dalam pengawasan dokter.
" Bila mereka memanglah memiliki masalah sesuai sama itu, ya dia berobat ke dokter agar dokter yang merampungkan permasalahnya itu. Janganlah lalu dikerjakan sendiri dengan beberapa cara ilegal, kan ilegal formalnya bukanlah karna dia memakai Dumolid, namun legal formalnya karna dia memakai suatu hal yang dilarang UU serta tidak bisa kuasai dan dimiliki tanpa ada pengawasan atau izin dari dokter, " tutupnya.
Thanks for reading & sharing gado gado
0 comments:
Post a Comment