Home » , , , , , , » Diganjar 20 th. penjara, Jessica Ajukan banding

Diganjar 20 th. penjara, Jessica Ajukan banding

Posted by gado gado on Thursday, 27 October 2016






"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa orang,"
ungkap Ketua Majelis Hakim, Kisworo, seperti dilaporkan wartawan BBC, Rafki Hidayat, dari ruangan sidang. 
Jessica terlihat menitikkan air mata waktu dengarkan vonis, sebagai puncak dari sidang selama lima jam itu. 
Tetapi penasehat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyebutkan bakal banding atas ketentuan majelis hakim. 

 " Selalu jelas kami kecewa lantaran majelis hakim melakukan tindakan seperti jaksa, tak mementingkan tanda bukti. Dengan cara tegas kami nyatakan banding, " pungkas Otto di ruangan sidang.


Selesai vonis, orang-orang terlihat riuh di Pengadilan Negeri Jakarta pusat lantaran mempunyai pandangan yang tidak sama serta sama-sama berdebat. 
Ada yang mengungkap kesangsian atas ketentuan itu serta berujar, " Bila dapat dibuktikan, ya lumrah dihukum 20 th.. Namun bila lebih berat dari itu, tidak adil. " 
Sesaat warga lain berkomentar, " Tidak ada bukti kok, harusnya bebas. " 
Vonis sama juga dengan tuntutan jaksa 
Terlebih dulu Jaksa Penuntut Umum, menuntut Jessica dengan hukuman 20 th. penjara lantaran didakwa tidak mematuhi pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan merencanakan lantaran dituduh membunuh rekannya Wayan Mirna Salihin, Januari 2016 lantas. 
Jessica dituduh membunuh Mirna dengan memakai toksin sianida yang dimasukkan kedalam kopi yang diminum Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Selesai

Motif pembunuhan, menurut jaksa yaitu sakit hati, sesudah Mirna disebut-sebut memohon supaya Jessica memutus pacarnya yang dikira 'tidak baik serta tak modal'.
" Perkataan itu bikin terdakwa sakit hati..., " menurut jaksa. 
Bagaimanapun kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di persidangan menilainya tuduhan motif itu tak masuk akal. 
 " Cuma lantaran dinasehati sahabatnya, lalu dia datang dari Sydney ke Jakarta untuk lakukan pembunuhan? Begitu tak masuk akal, " pungkas Otto. 
Kritik atas persidangan 
Persidangan atas Jessica Kumala Wongso ini memperoleh perhatian yang meluas di kelompok orang-orang serta jadi laporan teratur beragam media. 
Banyak pula pihak yang mempertanyakan peliputan media yang dikira telah terlalu berlebih hingga tidak mematuhi praduga tidak bersalah. 
Serta Komisi Penyiaran Indonesia, KPI, pada Agustus 2016, menyampaikan sebagian stasiun tv 'berpotensi meremehkan prinsip praduga tidak bersalah, lakukan penggiringan opini umum, dan penghakiman' berkaitan penyiaran mengenai persidangan masalah pembunuhan Mirna. 


Sesaat Perhimpunan Pertolongan Hukum serta HAM Indonesia, PBHI, Jakarta, melaporkan hakim dan jaksa dalam sidang Jessica ke Komisi Yudisial lantaran dikira mengadakan persidangan yang tidak cocok dengan hukum acara pidana. 

Diluar itu, PBHI juga melaporkan pengacara Jessica ke Dewan Kehormatan Advokat dengan argumen yang sama.

Thanks for reading & sharing gado gado

Previous
« Prev Post

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

bismillah-3

Iklan Responsive Atas